Masyarakat Pencari Keadilan di wilayah Hukum Sidikalang bisa memperoleh Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan melengkapi syarat-syarat sebagai berikut : Mendaftar melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar (Asli Harus Ditunjukkan) TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Surat keterangan tidak pernah dipidana milik bakal calon wakil presiden (bacawapres), Gibran Rakabuming Raka telah dikeluarkan, Senin (23/10/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Bak sulap, surat keterangan tidak pernah dipidana itu sudah jadi meski Gibran tak terlihat mengurusnya. 6. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; 7. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; 8. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri. yang bertanda tangan di bawah ini: nama : ilham subagia. Pekerjaan : Swasta. Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak Untuk diterbitkan Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara Berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam Dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, sebagai syarat mendaftar seleksi BAWASLU Kab oOm3.

contoh surat keterangan tidak pernah dipidana